“Empowerment For Prosperity”

Real Estate

Disamping pengembangan perumahan juga akan melebarkan sayap untuk mengikuti proyek-proyek pemerintah dan swasta dengan melalui tender terbuka yang diadakan baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Real Estate

Usaha real estate adalah sebuah usaha yang berkaitan dengan jual beli tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Real estate sendiri berasal dari kata bahasa inggris “real” yang berarti nyata, dan estate yang berarti lahan atau tanah. Jadi, bisa disimpulkan bahwa real estate mempunyai arti harta yang tidak bergerak seperti lahan, tanah, serta bangunan diatasnya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), real estate atau lahan yasan memiliki makna tanah dan semua bangunan fisik, termasuk semua benda yang melekat di tanah tersebut. Benda yang dimaksud contohnya adalah gedung, pagar, serta bangunan fisik lainnya yang berada di atas tanah tersebut. Istilah lahan yasan juga mengacu pada hukum yang mempunyai kaitan dengan sebidang tanah beserta lingkungannya seperti bangunan dan proyek yang berada di tanah tersebut. Real estate juga mencakup semua sumber daya yang ada di tanah tersebut seperti tanaman, air, batu-batuan, pagar, jalan, dan benda tidak bergerak lainnya.

12-pricing1.jpg
career-1.jpg

Rethinking construction

Namun, di era sekarang, real estate lebih dipahami oleh kalangan masyarakat sebagai perumahan, komersial, dan industri. Karena tiga kategori tersebut, artinya real estate juga mencakup tanah yang belum dilakukan pengembangan, gedung perkantoran, ruko atau kios, pabrik, dan sejenis. 

Service, Quality & Value

Proyek PT Pradja Agro Indoland dimulai dengan pembelian lahan dibeberapa titik di wilayah Purworejo yaitu Di Desa Purwosari Kecamatan Purwodadi seluas 1200 m2, Di Desa Cangkreplor Kecamatan Purworejo seluas 350 m2, Di Desa Pendem Kecamatan Kaligesing seluas 1000 m2. Lahan-lahan tersebut akan dikembangkan menjadi perumahan-perumahan hunian type 45 m2 dengan konsep one gate system.

Tender

Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

NIB:0220102571153

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.

Subgolongan ini mencakup : – Pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti bangunan apartemen dan hunian, bangunan non hunian termasuk fasilitas penyimpanan/gudang, mall dan pusat perbelanjaan, tanah, tempat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, pameran dan event khusus – Penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan Subgolongan ini mencakup : – Pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut – Pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan – Pengoperasian kawasan untuk hunian untuk rumah yang dapat dipindah-pindah Subgolongan ini tidak mencakup : – Pembangunan gedung untuk dijual, lihat 4101 – Pembagian dan pengembangan lahan, lihat 4291 – Pengoperasian hotel, suite hotel dan akomodasi atau penginapan sejenisnya, lihat 5511 – Pengoperasian apartemen hotel, kondominium hotel dan akomodasi atau penginapan sejenisnya, lihat 5519 – Pengoperasian bumi perkemahan, taman karavan dan akomodasi sejenis, lihat 5519 – Pengoperasian hostel pekerja, asrama dan akomodasi sejenisnya, lihat 5590

Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata.

Contact

Let's talk about your project